Form Login



Agenda Kegiatan Masjid

Jadwal Sholat Kota Jakarta
Beranda Konsep Dasar
Konsep
Kebijakan Kegiatan Agama Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 11 Agustus 2008 13:00

Kebijakan kegiatan keagamaan di Masjid Baitul Ihsan didasarkan pada beberapa point pokok, yaitu:

1. Visi dan Misi

Berbagai kegiatan MMBI yang direncanakan dan dilaksanakan, tidak lepas dari upaya untuk membangun masjid Baitul Ihsan yang dapat menjadi sumber ilmu pengetahuan dan ibadah bagi pegawai, keluarga dan amsyarakat Islam umumnya, yang didasari oleh Misi dan Visi Masjid baitul Ihsan yang telah dirumuskan pada tahun 2001. Dalam kaitan ini, penajaman terhadap Misi dan Visi Maajid juga telah dilakukan agar lebih dapat dipahami maknanya oleh pihak-pihak terkait. Demikian pula untuk nilai-nilai yang perlu dimilki oleh masjid. Upaya penajaman ini dilakukan melalui benchmarking dengan ‘leading’ masjid di Jakarta.

  • Adapun misi dakwah masjid Baitul Ihsan Bank Indoensia adalah:
    "Meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Allah SWT melalui peningkatan kualitas keimanan dan intelektualitas keislaman pegawai muslim Bank Indonesia, keluaraga dan masyarakat skitarnya, serta pemberian manfaat bag masyarakat secara umum".
  • Sedangkan visi dakwahnya adalah:
    "Menjadikan masjid Baitul Ihsan sebagai pusat dakwah dan syiar Islam bagi pegawai, keluarga serta bagi masyarakat sekitarnya".


2. Strategi yang Diterapkan

Dalam rangka mendukung pencapaian misi dan visi masjid Baitul Ihsan, strategi yang diterapkan adalah yang dikenal dengan Sasaran Strategis Masjid Baitul Ihsan, yang meliputi:

  • Mewujudkan dan meningkatkan tingkat awareness dan understanding, serta mampu meningkatkan sense of belonging terhadap keberadaan masjid Baitul Ihsan di kalangan jamaah terutama pegawai bank Indonesia.
  • Membangun dan menerapkan secara luas nilai-nilai yang dianut masjid Baitul Ihsan yaitu: Sidiq, Amanah, Tabligh dan Fathonah.
  • Mendukung terwujudnya Misi dan Visi Masjid Baitul Ihsan, terutama melalui manajemen masjid yang modern dan profesional; jamaah yang berintelektual Islam dan bverakhlakul karimah; kegiatan memakmurkan masjid yang efektif dan berkesinambungan; serta kerja sama dengan masjid perkantoran lembaga/institusi lainnya.

3. Arah Kebijakan MMBI

Berdasarkan arahan dari Dewan Pertimbangan Masjid Baitul Ihsan pada tanggal 28 Januari 2002, kebijakan MMBI diprioritaskan terutama untuk “meningkatkan kualitas dan intregrasi kegiatan MMBI serta mampu membantu meningkatkan citra Masjid dan organisasi Bank Indonesia”. Untuk mewujudkan arah kebijakan MMBI tersebut, upaya yang dilakukan terutama adalah melalui peningkatan perencanaan dan pemantauan program MMBI, pengkajian optimalisasi ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah), penerapan nilainilai yang dianut Masjid Baitul Ihsan, dan pengkajian kesinambungan pembiayaan masjid jangka panjang, serta pengembangan kerjasama dengan organisasi Bank Indonesia, IPEBI, masjid-masjid di perumahan Bank Indonesia, di kantor-kantor Bank Indonesia (KBI), di lingkungan perkantoran lembaga/institusi dan masjid-masjid di sekitar Masjid Baitul Ihsan, serta pihak ketiga lainnya. Langkah-langkah ini sejalan dengan Sasaran Strategis Jangka Menengah panjang Masjid Baitul Ihsan dalam rangka mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Masjid yang telah disusun.

Untuk itu, Arah Kebijakan MMBI Tahun 2002 ditetapkan sbb.:

          • Meningkatkan perencanaan dan pemantauan kegiatan MMBI yang terintegrasi, melalui penetapan program-program berkualitas bidang-bidang MMBI, yang didukung oleh Sekretariat dan Bendahara :
            Bidang Ta’mir; dengan fokus terutama pada upaya meningkatkan kualitas khotib dan imam masjid.
          • Bidang Pendidikan dan latihan; dengan fokus terutama pada pengembangan pendidikan paket dan program bahas Arab, ser ta ceramah-ceramah untuk keluarga, remaja dan anak-anak.
          • Bidang Kajian dan Pengembangan; dengan memeprluas cakupan kajian ilmiah khususnya tentang ekonomi syariah dan zakat.
          • Bidang Humas Sosial Kemasyarakatan; dengan fokus pada peningkatan kualitas bulletin al-Ihsan dan pengembangan program sosial kemasyarakatan, seperti program kesehatan yang mendukung pada peningkatan citra Bank Indonesia.
  • Mengkaji optimalisasi ZIS (zakat, infaq dan shadakah) serta meningkatkan intensitas dan efektivitas sosialisasi ZIS, melalui berbagai media baik dalam bentuk kajian, pamlet, foto dan tulisan serta pengembangan mekanisme dan efektivitas pengumpulan dan penyalurannya. Dalam hal ini, kemungkinan penentuan status program ZIS ke MMBI atau berdiri sendiri, terlepas dari IPEBI, perlu segera dilakukan.
  • Menerapkan secara nyata nilai-nilai yang dianut masjid Baitul Ihsan (Shidiq, Tabligh, Amanah, Fathonah dan Istiqomah) dengan tetap tawadhu’ dan mawas diri terhadap suasana lingkungan perkantoran Bank Indonesia.
  • Mengkaji kemungkinan kesinambungan pembiayaan masjid Baitul Ihsan dalam jangka panjang termasuk dalam biaya perawatan, listrik dan overhead cost lainnya yang selama ini ditanggung oleh organisasi Bank Inddonesia.
  • Mengembangkan kerjasama dengan organisasi Bank Indonesia, IPEBI dan pihak eksternal lainnya, khususnya dalam hal dana dan program-programnya, yaitu:
    1. Dengan organisasi Bank Indoensia, terutama melalui program kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), program, sosial kemasyarakatan, pendanaan untuk pemeliharaan masjid Baitul Ihsan (terutama fisik bangunan), serta pengaturan parkir, keamanan, keselamatan dan kerapihan di area masjid.
    2. Dengan IPEBI, terutama melalui program-program yang bermanfaat bagi pegawai Bank Indoensia dan kleluarga, misalnya ceramah keluarga dan bazaar Islam, serta acara pernikahan, yang dapat meningkatkan silaturahim antar pegawai Bank Indonesia beserta keluarganya.
    3. Dengan masjid di perumahan Bank Indonesia, di sekitar masjid Baitul Ihsan dan di KBI, terutama melalui program “Lomba Musabaqah al-Qur’an”.
    4. Dengan masjid di sekitar masjid Baitul Ihsan, terutama melalui kemungkinan memberikan sumbangan dana secara rutin (misalnya bulanan) untuk emmabntu membiayai kegiatan operasionalnya, serta membantu peningkatan pengetahuan keagamaan seperti penyelenggaraan Taman Pendidikan al-Qur’an (TPA).
    5. Dengan masjid perkantoran lembaga/institusi, terutama melalui kerjasama program dan perluasan kegiatan sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas jamaah masjid, serta memperluas penyebaran syiar Islam.
    6. Dengan pihak ketiga, terutama melalui kerjasama dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti paket pendidikan dan kajian.
  • Meningkatkan jumlah donatur tetap, dengan semakin meningkatkan alokasi dan efektivitas penyalurannya yang hasilnya dapat dirasakan segera oleh jamaah, yang didukung dengan peningkatan kualitas program-program MMBI. Penghimpunan dan penyaluran dana ini harus dapat dipertanggung jawabkan dan disampaikan secara traansparan kepada jamaah dan Dewan Pertimbangan Masjid.
  • Meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan MMBI, yang didukung dengan komitmen seluruh jajaran pengurus MMBI dan Dewan Pertimbangan Masjid, dan peningkatan kualitas SDM pengurus MMBI, serta didukung pula dengan sistem perencanaan dan pemantauan yang efektif. Hal ini mengingat kualitas pengelolaan MMBI juga mencerminkan bagian dari kualitas top manajemen dalam mengelola organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan.
  • Merekrut tenaga honorer yang terutama bertugas sebagai jurnalis untuk menjaga kontinuitas buletin dan terbitan-terbitan lainnya, serta membantu bidang publikasi sekaligus mendukung pengembangan networking dengan masjid perkantoran lain. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai perburuhan.

4. Sasaran Kegiatan

Sesuai dengan Misi, Visi, nilai-nilai masjid yang dianut serta arah kebijakan MMBI, maka yang menjadi sasaran dakwa masjid Baitul Ihsan adalah:

  • Pegawai Bank Indoensia
  • Keluarga pegawai Bank Indonesia
  • Masyarakat muslim sekitar komplek kantor BI dan masyarakat muslim pada umumnya


Laporan Hasil Penelitian

Balai Litbang Agama Jakarta 2006